Menuju Pilwako Pontianak (1)

KPU Kota Mulai Menyusun Jadwal

Sejak bergulir pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, Kalbar selalu disibukkan dengan proses demokrasi untuk memilih sosok pemimpin pilihan rakyat. Terhitung sejak 2005, terpilih bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hingga gubernur dan wakil gubernur Kalbar.

Seiring perputaran waktu, genderang Pilkada Langsung itu segera menghampiri suksesi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Pasangan dr Buchary A Rahman-Sutarmidji akan segera berakhir pada Desember 2008. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pontianak pun mulai Januari ini akan melaksanakan tugas berat, memulai tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pontianak.

“Jika tidak ada halangan, Januari ini kita sudah mulai membahas agenda pemilihan Wali Kota Pontianak, paling tidak untuk penetapan jadwal tiap tahapan. Sebenarnya sejak Desember 2007, kita sudah mulai melakukan rapat terbatas dengan Pemkot,” kata Ketua KPUD Kota Pontianak, Drs Hefni Supardi, Minggu (13/1).

Untuk tahapan Pilwako memang bisa dimulai kapan saja karena untuk saat ini tahapan pemilihan kepala daerah mengacu pada peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Untuk penetapan tahapan ini kita akan komunikasikan dulu dengan Pemerintah Kota Pontianak, DPRD dan KPU Pusat,” ujarnya.

Ia merespons positif wacana pelaksanaan Pilkada serempak karena secara nasional pada tahun 2009 akan dilaksanakan Pemilu, namun jangan sampai salah persepsi karena dasar hukum Pilkada serempak harus jelas. Harus ada revisi undang-undang (UU) terutama UU Nomor 32 T2004 tentang Pemerintah Daerah karena terkait jabatan kepala daerah yang belum berakhir pada 2008.

Selain itu, kata Hefni, harus ada tambahan pasal pasal agar serentak. Jika itu diakomodasi DPR, pemilihan tersebut bisa dilakukan. Apabila tidak ada perubahan, kita tidak bisa paksakan seperti Kabupaten Pontianak yang berakhir pada 2009. “Namun untuk kota Pontianak tidak ada masalah, masa jabatan Wali Kota berakhir Desember 2008,” paparnya.

Usulan revisi tersebut, menurut Hefni telah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) namun sampai sekarang belum ada keputusan. Untuk pelaksanaan tahapan Pilwako ini, pihaknya selain akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait karena juga harus menyesuaikan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2007. “Sekali lagi, mudah-mudahan Januari ini kita sudah selesai penggodokan jadwal hingga masuk bulan Februari sudah mulai tahapan,” tukasnya.

Mengenai anggaran pelaksanaan Pilwako, Hefni mengatakan hal tersebut sudah diusulkan dan memperhitungkan berbagai kemungkinan yang ada. Untuk Pilwako satu putaran, dana yang diajukan sebesar Rp 7,5 miliar. “Sebagai antisipasi kemungkinan banyaknya calon yang akan bersaing sehingga dimungkinkan terjadi dua putaran, maka dana yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 10 miliar,” jelasnya.

Mengenai banyaknya wajah yang muncul sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak dipastikan akan terseleksi dengan sendirinya. Ada dua faktor yang membuat calon yang akan maju nanti bisa banyak atau sedikit. Pertama, kata Hefni, polarisasi partai yang bakal mengusung calon apakah ada yang bakal berkoalisi gemuk atau masing-masing dengan calonnya. Jika koalisi gemuk tentunya calon akan sedikit.

Kedua, soal penggodokan perubahan peraturan tentang calon independent. “Jika DPR cepat mengesahkan sekaligus penjabarannya baik juklak maupun juknisnya, maka akan berpengaruh pada jumlah calon yang akan maju dalam Pilwako nanti,” ujar dia. (heri mustari/bersambung)

Comments