Menata Kabupaten Kubu Raya (3)

Pengisian Keanggotaan DPRD, Kembalikan ke Dapil

Persoalan lain untuk daerah pemekaran yang biasanya membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan adalah pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini menjadi tugas Penjabat (Pj) Bupati dan juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten induk agar masalah pengisian keanggotaan tersebut dapat dicarikan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.

Secara filosofis dalam undang-undang, kata Ketua Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan (PNBK) Kabupaten Pontianak, Drs Dede Junaidi, untuk mengisi keanggotaan DPRD yang harus dipahami adalah persoalan daerah pemilihan (dapil). Usai Pemilu 2004 lalu menurutnya telah menggambarkan secara keseluruhan kekuatan masing-masing partai melalui perolehan suara yang didapat yang juga menggambarkan keadilan. “Pada tiap dapil dapat kita ketahui secara jelas berapa perolehan suara dan berapa suara sisa. Tentunya untuk daerah pemekaran jangan diberlakukan sistem PAW partai tetapi pengisian melalui perhitungan suara terbanyak dari suara sisa. Sehingga tidak ada dominasi partai tertentu,” tukasnya.

Ia berharap agar KPUD dalam menentukan aturan untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dapat mencarikan jalan keluar terbaik agar tidak mudah disisipi oleh kepentingan partai tertentu. “Kita tidak ingin ada muatan politik partai tertentu dalam mengisi anggota DPRD untuk kabupaten pemekaran dan kabupaten induk,” ujarnya

Untuk kabupaten induk sendiri, proses pengisiannya juga diharapkan jangan dilakukan PAW yang diambil dari partai yang meninggalkan kabupaten induk. Karena dalam dapil sudah jelas menggambarkan keadilan untuk semua partai yang ada. Jumlah anggota DPRD kabupaten induk yang semula 45 orang tentunya juga berkurang dan diharapkan untuk pengisiannya jangan dilakukan PAW dari partai, tetapi juga diambilkan dari dapil melalui suara sisa terbanyak sehingga tercermin keadilan untuk semua partai.

“Bisa saja anggota yang akan mengisi kekosongan itu dari partai A yang memiliki suara sisa terbanyak walaupun sebelumnya partai tersebut tidak punya caleg yang duduk di DPRD,” jelasnya.

Selain itu, untuk pengurangan jumlah anggota DPRD disesuaikan dengan jumlah penduduk pascapemekaran harus ditaati karena sudah diatur oleh undang-undang. Jika yang sebelumnya berjumlah 45 orang, hendaknya pergantian tidak berjumlah 45 orang lagi namun disesuaikan dengan keadaan penduduk. “Ini agar tidak melanggar aturan dan selain itu juga untuk penghematan anggaran daerah,” terangnya.

Agar proses pengisian anggota DPRD bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik, ia berharap agar tetap mengacu pada aturan yang ada bukan berdasarkan kompromi dan tetap mengakomodasi suara Pemilu 2004 di tiap dapil. “Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik sehingga akan lebih cepat pengisian dilakukan. Sehingga DPRD terbentuk dan juga makin cepat pelaksanaan pemilihan Bupati KKR dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak sendiri belum memiliki nama pasti pengisian DPRD KKR. Ketua KPUD Kabupaten Pontianak, Idris Maheru ST, mengatakan mereka masih menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait. Berapa jumlah legislator yang akan duduk di kursi DPRD KKR hingga sekarang masih dalam pembahasan. “Kita belum tahu berapa jumlah anggota dewan KKR, belum bisa dipastikan. Kalau dilihat dari jumlah penduduk lebih dari 400 ribu orang, berarti ada 40-an anggota dewan, namun masih dibahas,” katanya.

Dikatakannya, untuk mengisi anggota DPRD kabupaten pemekaran tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 108. Anggota DPRD Kabupaten Pontianak yang berasal dari dapil dalam wilayah KKR, secara otomatis akan kembali ke KKR. “Anggota dewan dari Kabupaten Pontianak yang akan dikembalikan ke KKR berjumlah 31 orang. Sedangkan kekurangannya berarti akan diambil dari perimbangan suara sah pada Pemilu 2004 lalu. Jadi partai politik nantinya mengajukan anggota dewan, dan harus yang pernah jadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2004 lalu, kecuali caleg yang mendapat jatah kursi, boleh saja mengajukan pengurus partainya,” bebernya. (her/bersambung)

Comments