Menata Kabupaten Kubu Raya (1)

SOPD Rampung Disusun, Tugas Berat Menanti

Sejak dilantik 18 Desember 2007 silam, Drs Kamaruzzaman MSi resmi menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten ke-14 di Kalbar ini. Sejak itu ia mulai bergerak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam meletakkan fondasi pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti Kepmendagri Nomor 131.61-543 Tahun 2008 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kubu Raya, dalam kurun waktu satu tahun, penjabat diberi tugas dan kewenangan serta tanggung jawab cukup berat.

Tugas itu antara lain mempersiapkan struktur dan mekanisme pemerintah daerah, menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya, memfasilitasi pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan memfasilitasi pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif.

Acara syukuran dan peresmian Kantor Bupati Kubu Raya yang dilaksanakan Senin (7/1) kemarin menandai dimulainya pekerjaan berat mengantarkan kabupaten baru ini kepada pemerintahan yang definitif. “Saya sejak dilantik kemarin sudah mulai bekerja, paling tidak untuk pengisian Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sudah mulai kita kerjakan,” kata Kamaruzzaman usai peresmian penggunaan Graha Pramuka di Jalan Arteri Supadio sebagai kantor pusat pemerintahannya.

Sejak dilantik, Kamaruzzaman mengaku tidak mempunyai banyak waktu karena terbentur hari libur resmi pemerintah. Namun saat itu digunakan untuk konsolidasi mengenai lokasi kantor bupati bersama dengan Bupati Kabupaten Pontianak dan Gubernur Kalbar dan disetujui untuk menggunakan Graha Pramuka.

“Tepat tanggal 22 Desember, kantor ini di renovasi dan sampai saat ini meskipun masih tahap pembenahan, namun sudah dapat dipergunakan,” ujarnya.

Untuk penyusunan dan penataan SOPD, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Tugas tersebut telah rampung. “Tanggal 4 Januari 2008 sudah disampaikan ke Mendagri melalui biro organisasi Depdagri dan Men PAN yang dijanjikan dalam kurun waktu paling lama 7 hari sudah selesai,” jelasnya.

Sementara, untuk pengisian personel Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menurutnya telah dilakukan pembahasan dengan Bupati Kabupaten Pontianak, Badan Kepegawaian Kabupaten Pontianak serta BKD Provinsi. “Tinggal menunggu SOTK selesai langsung diajukan kepada Gubernur Kalbar untuk mendapat persetujuan melalui proses Baperjakat untuk pejabat eselon II. Diantaranya banyak dari Kabupaten Pontianak, namun ada juga yang mutasi baik dari Singkawang dan juga provinsi. Namun kita masih menunggu proses di Baperjakat,” paparnya.

Hal lain yang telah dilakukan, papar Kamaruzzaman, adalah penyusunan RAPBD Kabupaten Kubu Raya tahun 2008 yang dananya bersumber dari hibah provinsi dan Kabupaten Pontianak. “Karena bersifat sementara sesuai aturan, Penjabat Bupati diberi wewenang untuk menyusun tanpa melalui proses di DPRD dan ini telah selesai dilaksanakan,” tukasnya.

Untuk pembentukan DPRD, lanjut Asisten III Setda Pemprov Kalbar ini, masih dalam proses pembahasan dengan kabupaten induk, DPRD dan KPUD. Begitu juga untuk tahapan persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan diagendakan sesuai tahapan dan waktu yang tersedia.

“Mulai hari ini (kemarin-red) pelayanan pemerintah Kabupaten Kubu Raya sesuai kewenangan yang ada telah dimulai. Hal yang belum sepenuhnya bisa ditangani karena masih menunggu SOPD akan dikoordinasikan dengan kabupaten induk dan Pemprov Kalbar,” terangnya (her/bersambung)

Comments