Melemah, Perlawanan terhadap Korupsi

*Hari Antikorupsi se-Dunia
Pontianak, Equator
Peringatan Hari Antikorupsi sedunia yang jatuh 9 Desember di Kalbar berlalu sepi. Tak tampak geliat para penggiat antikorupsi menyuarakan perlawanan terhadap korupsi dalam jumlah besar. Hanya terlihat aksi damai yang dilakukan koalisi NGO, mahasiswa, dan Masyarakat Antikorupsi, di Bundara Tugu Digulis, Untan, Senin (10/12).
Dengan kondisi cuaca yang hujan gerimis, aksi tersebut diisi dengan orasi, dilanjutkan dengan diskusi kecil di dalam tenda yang sebelumnya telah disiapkan.
Sementara, sebuah baliho berukuran lumayan besar dengan bahan terpal biru dan tulisan dengan cat putih terpasang di pinggir bundaran. Di baliho tersebut tertulis, “tuntaskan kasus-kasus korupsi, berantas korupsi demi keadilan, kesejahteraan dan harga diri bangsa, penjarakan pejabat yang korup, tak ada tempat yang layak bagi koruptor selain di penjara. Di bagian lain baliho tersebut tertulis, “koruptor merajalela karena kita biarkan, laporkan segala bentuk tindak pidana korupsi dan uang diembat hukum pun lewat”.
Juru bicara koalisi untuk memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia, Nurhadi mengatakan, agenda pemberantasan korupsi pemerintahan sekarang secara operasional telah dijabarkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK). Agenda ini didesain oleh lintas instansi pemerintah dengan melibatkan Non Governance Organization (NGO) untuk menunjukkan bahwa partisipasi semua pihak sangat diperlukan.
“RAN PK sendiri berlaku secara gradual, dari aksi jangka pendek, menengah dan panjang yang meliputi wilayah pemberantasan korupsi di bidang penegakan hukum dan pencegahan korupsi dalam kurun waktu 5 tahun,” kata Nurhadi.
Namun yang terjadi, justru gejala pengabaian terhadap instruksi dan agenda pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan oleh pemerintah, tidak hanya ditunjukkan dengan miskinnya inisiatif dari para pembantu presiden di tingkat kabinet. “Namun juga meluas hingga ke pejabat publik di tingkat lokal, baik yang duduk di jajaran birokrasi pemerintah daerah, legislatif daerah, aparatur penegak hukum dan pengadilan,” jelasnya.
Khusus di Kalbar, menurut Nurhadi, penanganan beberapa kasus korupsi pada penegak hukum menunjukkan perkembangan yang cukup bagus. Ditetapkannya beberapa tersangka dalam kasus korupsi oleh kejaksaan dan kepolisian Kalbar paling kurang menggambarkan adanya kemauan untuk memberantas korupsi secara lebih serius. Namun, keluhan masyarakat bahwa aparat penegak hukum lamban dalam menangani perkara-perkara korupsi juga tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Kesangsian masyarakat bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani korupsi bukan tanpa alasan. Ada beberapa pokok masalah penting yang mesti disikapi,” jelasnya.
Beberapa persoalan tersebut di antaranya, laporan korupsi tidak ditindaklanjuti. Dalam praktiknya ada beberapa laporan masyarakat atau NGO tentang terjadinya tindak pidana korupsi sering kali tidak mendapat respons oleh institusi kejaksaan dan kepolisian dengan melakukan penyelidikan atau penyidikan. Hal ini juga diperburuk dengan tindakan institusi kejaksaan/kepolisian yang tidak pernah memberikan kejelasan mengenai alasan tidak ditindaklanjutinya laporan korupsi itu.
Kemudian juga tidak jelasnya pemeriksaan. Hal ini ditunjukkan dengan hampir sebagian besar permasalahan kasus korupsi terutama yang melibatkan pejabat daerah adalah ketidakjelasan penanganannya. Banyak ditemui pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas formalitas pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya tidak jelas penanganannya.
”Kejadian lainnya yang muncul adalah meskipun kasus korupsi yang dilaporkan sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan, namun hingga beberapa tahun belum juga dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Ditambahkan Ireng Maulana, rekan koalisi dari Lembaga Gemawan, penghentian penyidikan juga jadi persoalan. Penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi tidak saja menjadi kebiasaan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri, namun juga mulai terjadi di Kalbar. Persoalan berikutnya hanya menjerat sebagian pelaku. Hal ini umumnya terjadi pada praktik korupsi berjamaah dengan tersangka DPRD maupun kepala daerah.
”Kemudian juga tersangka yang tidak ditahan. Hampir semua tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan terutama pejabat daerah sama sekali tidak ditahan. Hal ini terjadi menyeluruh di semua kasus korupsi dengan pelakunya pejabat daerah yang sedang ditangani oleh kejaksaan,” paparnya.
Hal lain yaitu tidak dieksekusinya terdakwa meskipun sudah divonis pengadilan. Dalam beberapa kasus korupsi di Kalimantan Barat meskipun telah dilimpahkan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah serta divonis penjara, namun dalam praktiknya terdakwa tidak bisa langsung dibui.
”Hal ini disebabkan karena putusan bersalah tersebut tidak diikuti dengan perintah hakim untuk segera mengeksekusi terdakwa ke dalam penjara,” terang Ireng.
Salah seorang penggiat antikorupsi, Hermawansyah menilai, gerakan antikorupsi saat ini telah mengalami involusi atau jalan di tempat. Ini ditunjukkan dengan tidak gencarnya lagi berbagai aktivitas pendidikan rakyat untuk melawan korupsi. “Tentu kita harus bercermin pada diri masing-masing, telah sejauh mana kita melakukan perlawanan terhadap korupsi,” terangnya.
Selain itu juga dikatakan Wawan—sapaan akrab Hermawansyah, ada sedikit kemunduran terhadap gerakan antikorupsi lantaran selama ini, tiap perkara korupsi selalu berujung pada vonis bebas. Ada semacam ketidakpercayaan rakyat pada penegakan hukum dalam menjerat para pelaku korupsi. Apalagi KPK sebagai lembaga tertinggi untuk melawan korupsi selalu dipimpin oleh mantan jaksa atau polisi. (her)

Comments