Potret APBD Kabupaten Pontianak Tahun 2007 (2)

Anggaran Berbasis Hak Azazi Manusia

Hasan Basri, dari JARI Orwil Borneo Barat, peneliti anggaran berbasis HAM pada beberapa Kabupaten di Kalbar mengutip buku Menegaskan Kembali Komitmen HAM karangan Mansour Faqih menguraikan bahwa hak merupakan konsep yang terkait antara warga dan negara.
Diterangkannya, hak warga negara sebagai manusia di era negara modern secara resmi di deklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut kemudian terkenal dengan sebutan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM). “Mimpi dari deklarasi tersebut agar setiap negara di seluruh dunia bisa menjadi organisasi kekuasaan yang berfungsi untuk memenuhi dan memperlakukan warga negaranya sesuai dengan hak mereka sebagai manusia,” jelasnya.
Ini dikarenakan, lanjut Hasan, hak-hak azasi manusia yang melekat pada setiap warga merupakan karunia dari Tuhan yang semata-mata karena kedudukannya sebagai manusia Secara garis besar, HAM di bagi dalam dua bagian. Pertama hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kedua, hak sipil dan politik. “Karakteristik kedua bagian HAM tersebut memiliki perbedaan,” ujarnya.
Dikatakan Hasan, hak ekonomi sosial budaya (Economis Social Cultural Rights), untuk merealisasikannya diperlukan keterlibatan yang sangat besar dari negara, dirumuskan sebagai hak yang memperhatikan masalah produksi, perkembangan, dan pengelolaan bahan-bahan kebutuhan hidup. Juga ada hak untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas budaya serta hak untuk memberikan keamanan sosial dan ekonomi kepada masyarakat. “Disini menuntut tanggung jawab negara dalam bentuk obligation of result dan obligation of counduct, yaitu, Negara harus bertindak untuk melakukan sesuatu dalam rangka memenuhi hak warga dan negara tidak boleh mengambil tindakan yang dapat membuat warganya tidak dapat mengakses haknya,” terangnya.
Sedangkan, hak sipil dan politik (Civil and Political Riaght) untuk merealisasikannya, negara tidak perlu bertindak atau lebih pada membiarkan warga mengekpresikan haknya, Dirumuskan sebagai hak-hak warga negara untuk bebas dan setara, termasuk di dalamnya kebebasan untuk beribadah, berfikir dan mengungkapkan diri sendiri, memilih dan mengambil bagian dalam kehidupan, dan memiliki akses terhadap informasi, “Namun juga tetap menuntut tanggung jawab negara dalam bentuk obligation of result dan obligation of counduct,” jelasnya.
Anggaran berbasis hak dasar jelas Hasan, adalah anggaran yang berpihak pada HAM setiap warga negara, khususnya warga miskin. Secara internasional, anggaran berbasis hak dasar lebih dikenal dengan istilah pro poor budget atau anggaran yang berpihak pada si miskin. “Istilah ini mulai dikenal seiring program PBB untuk mengurangi angka kemiskinan sampai 50% sebelum tahun 2015 yang terkenal dengan program Millenium Development Goals,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hasan mengatakan, anggaran yang berpihak pada hak warga miskin pada dasarnya dapat diamati dari sisi pendapatan dan belanja daerah. Dari pendapatan, bagaimana kebijakan pendapatan daerah maupun pusat baik berupa pajak maupun retribusi tidak membebani kelompok miskin. “Sementara dari sisi belanja, bagaimana alokasi belanja daerah di peruntukkan bagi kelompok miskin baik berupa pemenuhan hak dasarnya maupun program-program yang dirancang akan mempengaruhi kelompok miskin dalam peningkatan pendapatannya,” terangnya.
Dalam penelitian tersebut, Hasan mengatakan JARI Orwil Borneo Barat lebih memotret pada dua jenis anggaran yakni pendidikan dan kesehatan. “Karena kedua bidang tersebut merupakan bagian dari hak rakyat yang paling pokok,” tuturnya. (heri mustari/bersambung)

Comments